Polisi menjerat SR dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 12 tahun yang akan dijalani dalam sistem peradilan anak.
Kepada polisi, SR juga mengaku kalau dia hanya mengikuti teman-temannya yang sering terlibat aksi tawuran.
BACA JUGA:Menyemarakkan HUT RI Ke-78, Pemdes Bumi Kencana Bagikan 100 Lembar Bendera Merah Putih
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Sampaikan Dukacita, Atas Meninggalnya Kuyung Kritis
“Kami berharap dengan adanya penindakan tegas ini, bisa memberikan efek jera bagi para remaja yang coba-coba melakukan kekerasan termasuk aksi tawuran,” tutup mantan Kasat Reskrim Polres Banyuasin ini.(*)