Pertama, berdasarkan Pasal 201 ayat 5 UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ditegaskan kalau Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai 2023.
“31 Desember 2023 merupakan akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang dilantik pada 2019,” jelasnya.
Berkaca dari dua poin itu, maka disimpulkan, AMJ kepala daerah-wakil kepala daerah yang habis di tahun ini, maka berakhirnya sesuai tanggal dilantik.
Tapi bagi kepala-wakil kepala daerah yang dilantiknya pada 2019, maka masa jabatannya tidak akan melebihi 2023.
BACA JUGA:Porseniwada Di Lubuk Linggau Dimulai, Tahun Depan Kabupaten Muba Tuan Rumah
BACA JUGA:Menyemarakkan HUT RI Ke-78, Pemdes Bumi Kencana Bagikan 100 Lembar Bendera Merah Putih
“Karena, 31 Desember 2023 merupakan batas AMJ tersebut,” jelasnya.
1. Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir (Dilantik 26 Februari 2021)
2. Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas (Dilantik 26 Februari 2021)
3. Bupati dan Wakil Bupati Muratara (Dilantik 26 Februari 2021)
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Sampaikan Dukacita, Atas Meninggalnya Kuyung Kritis
BACA JUGA:Mengenal Tol Palembang Indralaya, Ruas Tol Pertama di Sumsel, Diresmikan Langsung Presiden Jokowi
4. Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur (Dilantik 26 Februari 2021)
5. Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan (Dilantik 26 Februari 2021)
6. Bupati dan Wakil Bupati PALI (Dilantik 18 Juni 2021)
Daftar Kepala Daerah di Sumsel yang dijabat PJ