Terduga Pelaku Pencurian Motor Inventaris Desa Karang Agung Lalan Diamankan, Ini Orangnya

Rabu 09-08-2023,13:44 WIB
Editor : Dodi

"Sedangkan kami tetap melakukan penyidikan kasus curanmor yang dilakukan tersangka tanpa melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pasal yang kami sangkakan adalah pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Zulkarnain

BACA JUGA:DPRD Prabumulih Sudah Ajukan 3 Nama PJ Walikota, Berikut Nama-Namanya

BACA JUGA:Mahkamah Agung Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Tidak Jadi Dihukum Mati, Ini Putusan Hakim

Zulkarnain menambahkan bahwa tersangka juga merupakan seorang residivis kasus penganiayaan.

Kategori :