"Sedangkan kami tetap melakukan penyidikan kasus curanmor yang dilakukan tersangka tanpa melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pasal yang kami sangkakan adalah pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Zulkarnain
BACA JUGA:DPRD Prabumulih Sudah Ajukan 3 Nama PJ Walikota, Berikut Nama-Namanya
BACA JUGA:Mahkamah Agung Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Tidak Jadi Dihukum Mati, Ini Putusan Hakim
Zulkarnain menambahkan bahwa tersangka juga merupakan seorang residivis kasus penganiayaan.