HARIANMUBA.COM,- Dalam Waktu Dekat Segera Beroperasi, Yuk Intip Fasilitas di Tol Binjai - Langsa Segmen Stabat - Kuala Bingai.
PT Hutama Karya akan mengoperasikan tanpa tarif Jalan Tol Binjai – Langsa segmen Stabat – Kuala Bingai sepanjang 7,55 Km dalam waktu dekat.
Setelah sebelumnya telah mengoperasikan Tol Binjai – Langsa Seksi Binjai – Stabat sepanjang 11,8 Km sejak tanggal 11 Februari 2022.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan bahwa sebelumnya Hutama Karya telah mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang terbit pada tanggal 8 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bocah di Kecamatan Lais Ditemukan Meninggal di Kamar , Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
BACA JUGA:Air Bersih Sudah Mengalir Normal, Warga Desa Nusa Serasan Tak Kesulitan Air Bersih Lagi
Lalu disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1138/KPTS/M/2023.
Berisi tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Stabat – Tanjung Pura Segmen Binjai – Stabat.
“Ruas tol ini sudah pernah diuji coba dengan dioperasikan secara fungsional selama Mudik Lebaran 2023 lalu yang dilalui lebih dari 24 Ribu kendaraan,“ tutur EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo.
Dengan dikeluarkannya Kepmen tersebut, Hutama Karya siap mengoperasikan jalan tol ini.
BACA JUGA:Memasuki Musim Kemarau, Warga Sungai Lilin Ramai Memancing Udang di Sungai Dawas
BACA JUGA:Berikut Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Berdasarkan Penetapan SKB Tiga Menteri
Selain itu telah menyiapkan sejumlah fasilitas dan personil siaga diantaranya 100 personil siaga bersama dengan personil eksisting di seksi Binjai - Stabat yang terdiri dari petugas layanan operasi, derek, ambulans hingga patroli.
Lebih lanjut Tjahjo menambahkan bahwa selama masa beroperasi tanpa tarif, Hutama Karya akan melakukan sosialisasi secara masif mengenai aturan berkendara di jalan tol.
“Kami berharap selama masa sosialisasi ini masyarakat atau pengguna jalan tol yang melintas sudah mengetahui tata tertib yang berlaku di jalan tol dan memahami bahwa aturan di jalan tol berbeda dengan jalan nasional, terutama terkait penggunaan kartu uang elektronik hingga peraturan putar balik kendaraan,” tambah Tjahjo.