OJK Bakal Tindak Tegas AdaKami, Jika Terbukti Lakukan pelanggaran Rugikan Konsumen

Jumat 22-09-2023,08:22 WIB
Editor : Dodi

Memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

BACA JUGA:Anggota DPR RI Ini Dukung PMN Untuk Pembangunan Tol Palembang Betung dan Bocimi, Ini Alasannya

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Rantau Kroya Kecamatan Lais Dilanjutkan Tahun 2023, Ini Pengerjaan dan Besaran Dananya

OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.

2. OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. 

Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. 

OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

BACA JUGA:Pinjol AdaKami Dipanggil OJK, Terkait Kabar Nasabah Mengakhiri Hidup Akibat Tak Kuat Diteror DC

BACA JUGA:Tersambungnya Tol Trans Sumatera, 'Wong' Sumsel Serbu Wisata di Lampung, Berikut Ini Lokasi Wisatanya

3. OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif.

Antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan​ segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

4. OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. 

BACA JUGA:Hadirnya Tol Trans Sumatera, Ini Beberapa Manfaat yang Dirasakan

BACA JUGA:Muba Kian Optimis Raih Juara Umum, Per hari Ini Kamis Sudah Berhasil Kumpulkan 81 Medali Emas

OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen. 

Kategori :