Sementara jumlah rekening penerima pinjaman aktif di golongan kredit macet mencapai 601.338 entitas pada Juni 2023.
BACA JUGA:Jarak Tempuh Solo - Jogja Hanya 20 Menit, Melalui Tol Solo – Yogyakarta – NYIA Kulon Progo
Rinciannya peminjam laki-laki 289.889 entitas dan peminjam perempuan 311.079 entitas.
Sementara di Sumsel, Kepala OJK Perwakilan Sumsel, Untung Nugroho menyebut selama periode Januari 2021-
Juni 2023, ada sebanyak 2.045 masyarakat layanan konsumen/masyarakat yang terkait pinjol ilegal. Angka tersebut berdasarkan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.
Terbanyak berasal dari masyarakat Kota Palembang (58,34 persen), Prabumulih (3,86 persen), dan Lubuk Linggau (3,07 persen). “Jadi memang kami akui cukup tinggi yang mengakses pinjol,” jelasnya.
BACA JUGA:Kick Off RPJPD di Hari Jadi Ke-67 Kabupaten Muba
BACA JUGA:Ingin Ajukan KUR BRI, Perhatikan 5 Hal Penting Ini, Agar Tidak Gagal
Dia pun tak menampik banyak masyarakat mengeluhkan perilaku petugas penagihan dengan komposisi mencapai 39,46 persen, legalitas entitas 16,92 persen, dan jumlah tagihan 8,02 persen.
“Artinya perilaku penagihan yang kurang baik ini menjadi perhatian,” papar dia.
Makanya, kata Untung, beranjak dari data tersebut, pihaknya menilai masih banyak masyarakat belum mengenal dan memahami legalitas entitas pinjol.
Sehingga saat dihadapkan dengan kebutuhan yang urgent dan mendesak, mereka menggunakan jasa pinjol ilegal, dan mereka harus menghadapi risikonya yang mungkin lebih menyulitkan dari keadaan sebelumnya.