HARIANMUBA.COM,- Marak Aksi Pencurian Buah Sawit, Desa di Muba Ini Buat Perdes, Denda Puluhan Juta Bagi Pelaku dan Penadah.
Dalam beberapa bulan terakhir marak nya pencurian buah sawit di wilayah desa Talang Leban sudah menimbulkan keresahan warga beberapa waktu belakangan ini
Untuk mencegah terjadinya aksi pencurian buah sawit, salah satu desa di Kabupaten Muba ini mengagas terciptanya peraturan desa (perdes).
Hal ini dilakukan untuk melindungi para pemilik kebun sawit dan Perusahaan sawit yang sering mengalami pencurian.
BACA JUGA:Toyota Rush Mendominasi, Inilah 5 Mobil SUV Terlaris di Bulan September 2023
BACA JUGA:Bakal Segera Diresmikan, Begini Prediksi Tarif Tol Indralaya Prabumulih
Desa tersebut adalah Talang Leban Kecamatan Batang Hari Leko.
Kades mengungkapkan Perdes tersebut rancangan ini sudah disepekati dengan pihak Badan Pemerintah Desa (BPD), Babinsa, dan pihak Kepolisian setempat serta Kecamatan.
Hal ini disampaikan Kades pada saat sambutan dalam hajatan pernikahan warga beberapa hari lalu
Dalam aturan tersebut pencuri dan penadah buah sawit akan didenda puluhan juta rupiah.
BACA JUGA:Tol Cirebon - Kuningan - Tasimalaya, Hubungkan 2 Ruas Tol di Utara dan Selatan Jawa Barat
BACA JUGA:Ribuan Penonton Padati Lapangan, Karang Taruna Sanga Desa Cup 2023 Berlangsung Sukses
“Siapa pun yang tertangkap basah atau terbukti mencuri buah sawit di Desa Talang Leban maka akan kami kenakan denda, yakni 30 juta untuk yang mencuri dan 20 juta untuk yang terbukti menjadi penadah”kata M Dapik Kepala Desa, Talang Leban disela sela hajatan warga, Minggu, (22/10/2023).
Menurut dia, hal ini sudah disepakati bersama, dan akan di Perdes pada tanggal 10 bulan November 2023. Dan setelah di sahkan PerDes tersebut akan berlaku termasuk sanksi yang dimuat dalam PerDes tersebut.
“Bagi yang tidak setuju silahkan mengajukan sanggahan langsung kepada kami,” terang M Dapik.