HARIANMUBA.COM,- OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Begini Nasib Pemegang Polis.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melalui web resminya mengumumkan pencabutan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian tindak pengawasan OJK karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
BACA JUGA:Hore! Pertamina Mengumumkan Penurunan Harga BBM Berlaku Mulai 1 November 2023
Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.
OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.
Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK, namun Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Pembangunan Tol Jogja - Bawen, Seksi 6 Ambarawa Bawen Sudah Mulai Kontruksi
BACA JUGA:Harap Jadi Perhatian, Hutama Karya Kurangi Layanan Top Up Tunai di Gerbang Tol
Selain pencabutan izin usaha, dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, OJK telah menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan Pemegang Saham untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.
Perintah Tertulis tersebut wajib dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat dan terdapat konsekuensi pidana apabila Perintah Tertulis tersebut dengan sengaja diabaikan dan/atau tidak dilaksanakan.
Upaya pelindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen.