Perlu Kamu Ketahui, OJK Sudah Rilis Aturan Baru Penagihan Kredit Pinjol
Pengumuman OJK--
HARIANMUBA.COM,- Perlu Kamu Ketahui, OJK Sudah Rilis Aturan Baru Penagihan Kredit Pinjol.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Jadi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau perusahaan pembiayaan seperti leasing atau Pinjol kini tidak boleh lagi menagih ke kontak darurat nasabah serta di luar pukul 08.00 – 20.00 WIB.
Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.
BACA JUGA:Sudah 20 Ribu Lebih Rumah di Muba Terendam Banjir, Waspada Jalinsum Putus Akibat banjir
BACA JUGA:Semenjak Ditutup, Jembatan Sungai Lilin Dijadikan Tempat Nongkrong dan Mancing
"Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi.
Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 pada pasal 62 yang berisi;
(1) PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam memastikan tindakan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan:
BACA JUGA:Pilihan Sehat untuk Dapur, Rekomendasi Minyak Bebas Kolesterol untuk Ibu-Ibu
BACA JUGA:Akhir Januari, Ruas Tol Trans Sumatera Ini Bakal Beroperasi Tanpa Tarif
a. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;
b. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: