Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Satresnarkoba Polres Muba Amankan Wanita Bercadar di Kecamatan Lais

Jumat 03-11-2023,17:54 WIB
Editor : Dodi

Saat anggota petugas melakukan pemeriksaan, terduga pelaku PA ada ditempat kejadian.

BACA JUGA:Harap Jadi Perhatian, Hutama Karya Kurangi Layanan Top Up Tunai di Gerbang Tol

BACA JUGA:Juara bertahan, Dinkominfo Muba Juara Terbaik I Katagori Dekorasi Stand Terbaik 2023

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara detail akhirnya anggota kami menemukan barang bukti berupa 6 paket dibungkus dalam plastik klip bening dan dibungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam, diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 40, 71 gram," jelasnya.

"Barang tersebut ditemukan tergeletak di lantai dan diakui kepemilikannya adalah terduga pelaku," tambahnya.

Saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah 1/3," tutupnya.

Kategori :