Syarat untuk menjadi penerima BLT El Nino 2023, yaitu:
BACA JUGA:Terdapat Jembatan Rangka Baja Terpanjang, Begini Progres Tol Binjai Pangkalan Brandan
1. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial
Penerima BLT El Nino harus sudah terdaftar dalam DTKS (Daftar Terpadu Keluarga Sejahtera) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Terdaftar dalam Bantuan Sosial
BLT El Nino kemungkinan besar masih akan diterima oleh KPM yang sebelumnya telah menerima bantuan sosial (bansos) PKH (Program Keluarga Harapan).
BACA JUGA:Puncak Peringatan Hari Santri di Muba, Kumpulkan Donasi Untuk Palestina
BACA JUGA:Dua Hari Lagi, Dua Ruas Tol Trans Sumatera Ini Beroperasi Tanpa Tarif
Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan Kemensos berencana untuk mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak El Nino di penghujung tahun 2023 ini. Ia menyampaikan nantinya setiap keluarga penerima manfaat akan mendapat uang tunai senilai Rp200 ribu
Risma menambahkan untuk saat ini ada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang dihimpun oleh pihaknya. Terhitung anggaran yang dibutuhkan untuk penyaluran itu senilai Rp7,52 Triliun.
"Untuk 18,8 juta KPM (keluarga penerima manfaat) totalnya Rp7,52 triliun. Kemudian BLT El Nino selama dua bulan, sejumlah tiap bulan Rp200 ribu," kata dia.