Korban membela keponakannya dan mengancam tersangka, dan ketika tersangka keluar rumah hendak ke areal kebun PT. GPI 5 bertemu dengan korban yang sama-sama mengendarai sepeda motor, yang kemudian terjadilah penganiayaan tersebut.
BACA JUGA:Waspadai DBD, Dinkes Muba Himbau Warga Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat
BACA JUGA:Kapolres Muba Kunjungi Polsek Sekayu, Ingatkan Netralitas Pada Pemilu 2024
"Akibatnya korban Sukri menderita luka bacok karena sabetan parang pada tangan dan kaki serta beberapa bagian tubuh lainnya , yang saat ini sedang dalam perawatan rumah sakit," ujar Rama.
"Tersangka Yabani kami kenakan pasal tindak pidana Penganiayaan berat sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambah Kapolsek.