Hendak Melangsir Buah Sawit Hasil Curian, Pria Ini Diamankan Satgas Keamanan PT Pinago Utama

Minggu 21-01-2024,16:35 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

"Modus para tersangka dalam melakukan pencurian ialah dengan cara memanen sendiri dikebun sawit milik PT. Pinago utama, yang kemudian buah hasil panen dikumpulkan ditempat tersembunyi," jelas Rama.

BACA JUGA:Maskapai Premium Asal Tiongkok Rambah Pulau Bali, Buka Rute Shanghai – Denpasar

BACA JUGA:Sejumlah Provinsi Sudah Berlakukan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan, Berikut Daftarnya

Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tambahnya.

Kategori :