"Modus para tersangka dalam melakukan pencurian ialah dengan cara memanen sendiri dikebun sawit milik PT. Pinago utama, yang kemudian buah hasil panen dikumpulkan ditempat tersembunyi," jelas Rama.
BACA JUGA:Maskapai Premium Asal Tiongkok Rambah Pulau Bali, Buka Rute Shanghai – Denpasar
BACA JUGA:Sejumlah Provinsi Sudah Berlakukan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan, Berikut Daftarnya
Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tambahnya.