Gabungan Caleg di Dapil 1 Kecamatan Sekayu Gelar Aksi ke Bawaslu Muba, Ini Tuntutannya

Senin 22-01-2024,13:55 WIB
Editor : Dodi

Di WhatsApp, beredar pula screenshoot percakapan dalam satu grup WhatsApp. 

BACA JUGA:Kehadiran Tol Jogja Bawen, Liburan ke Candi Borobudur Jadi Lebih Mudah

BACA JUGA:PSSI dan PT GSI Menggelar Sayembara Desain Maskot Resmi untuk Timnas Indonesia, Hadiah Utama Rp 50 Juta

Dalam percakapan tersebut tertera nama F dan S, keduanya PPK Kecamatan Sekayu.

Selain itu, ada juga nama So, PPS salah satu desa di kecamatan itu.  

Mereka diduga mendukung caleg tertentu dan mengkondisikan suara untuk satu paket caleg.

Mulai dari caleg Kabupaten Muba dapil Sekayu berinisial A, caleg DPRD Provinsi dapil Sumsel 9 Kabupaten Muba berinisial E, dan caleg DPR RI berinisial UH.

BACA JUGA:Makan Kangkung Bisa Menyebabkan Ngantuk? Mitos Atau Fakta, Berikut Penjelasan Ilmiahnya

BACA JUGA:Tampung Aspirasi Masyarakat, Wakil Ketua II DPRD Muba Lakukan Reses

Di grup itu tertulis adanya potensi suara yang sudah dikondisikan dari beberapa titik TPS yang ada di wilayah Kecamatan Sekayu untuk tiga caleg itu.

Uang untuk mendapatkan dukungan satu paket caleg itu tarifnya sebesar Rp450 ribu. 

Pihak Bawaslu Muba langsung bergerak cepat.

Terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Muba, Beri Pirmansyah, mengatakan mengenai laporan tersebut pihak akan menelusuri terlebih dahulu.

Kategori :