"Untuk lebih lengkapnya. nanti langsung konfirmasi ke Kejati Sumsel ya," pungkasnya.
BACA JUGA:Banjir Kepung Kota Sekayu, Warga Perumahan GBL Siap-Siap Ngungsi
Ketua RT setempat, Zainal Arifin, diajak penyidik Pidsus Kejati Sumsel untuk menyaksikan proses penggeledahan kemarin.
“Setahu saya, rumah ini milik orang tuanya. Memang masih ditempati oleh Andrie, tapi jarang,” ungkapnya.
Andrie Triyoni sendiri, Lanjut Zainal, dikenal sebagai seorang pemuda yang biasa-biasa saja.
Warga lingkungannya, tahunya Andrie bekerja di salah satu bank.
BACA JUGA:Kapolres Sambangi KPUD Muba, Bahas Kesiapan Pemilu
BACA JUGA:Mitos dan Fakta Seputar Buah Durian, Penggemar Durian Wajib Baca!
"Saya juga baru mengetahui dari beberapa berita di media, bahwa yang bersangkutan ditangkap karena kasus korupsi," tambahnya.
Melansir data dari Sumatera Ekspres, rumah yang digeledah Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel itu selintas terlihat dari luar biasa-biasa saja.
Namun begitu masuk ke dalamnya, interior rumah memang terlihat sedikit mewah.
"Tersangka ini sudah kami panggil secara patut sebanyak 3 kali saat penyidikan, namun tidak hadir. Sehingga dinyatakan DPO," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noor Deny SH MH, 17 Januari 2024 lalu.
BACA JUGA:Banjir Meluas, Apriyadi Keliling Sekayu, Temui Warga Terkena Banjir. Ini Himbauannya
BACA JUGA:Jebolnya Jalan di Desa Bailangu, Warga Khawatir Putuskan Akses Jalan Utama Muba ke Kota Palembang
Sebulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), lanjut Deny, diketahui tersangka Andrie Triyoni berpindah pindah tempat tinggal dan persembunyian. Namun masih sekitaran dalam Kota Palembang.