"Yang bersangkutan ini sudah dipantau Tim Tabur selama seminggu terakhir, masih di sekitar Kota Palembang. Belum sempat pergi keluar kota ataupun ke luar negeri," beber Deny.
Deny menerangkan, tersangka Andrie Triyoni terkait kasus korupsi dana nasabah bank plat merah tahun 2022 senilai Rp6,4 miliar.
"Tersangka ini merupakan mantan supervisor pemasaran di bank plat merah tersebut," ulasnya.
BACA JUGA:Di Desa Sereka Babat Toman Pohon Tumbang Timpa Truk, Begini Nasib Sopirnya
BACA JUGA:Inilah Rute Penerbangan Terpendek di Indonesia, Hanya 73 Detik, Hadirkan Pemandangan yang Indah
Modus yang dilakukan tersangka, saat masih bekerja di bank tersebut dia menawarkan kepada nasabah untuk membuka rekening kemudian dibuatkan mobile banking.
"Dari mobile banking itu, tersangka duplikatkan dengan menggunakan dua nomor untuk menguras uang nasabah. Sudah berjalan sekitar satu tahun (2022-2023) dengan korban sebanyak 8 rekening nasabah," imbuh Deny.
Setelah ditangkap Tim Tabur, kepada tersangka Andrie Triyoni dilakukan penahanan selama 20 hari pertama dititipak di Rutan Kelas I Palembang, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Terkait pengembangan penyidikan akan dilakukan. Sejauh ini, belum ada keterlibatan lebih lanjut terhadap oknum lainnya," kata Deny, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari.
BACA JUGA:Ditargetkan Selesai Tahun Ini, Begini Penampakan Terbaru Tol Bayung Lencir Tempino
BACA JUGA:Heboh Muncul Buaya Ditengah Banjir di Muba, Berikut 6 Tips Hindari Serangan Buaya
Sebelumnya dalam mengusut perkara ini Kejati Sumsel telah memeriksa lebih dari 24 orang saksi.
Kejati Sumsel menyelidiki dan menyidik perkara itu, menindaklanjuti laporan dari pihak bank plat merah tersebut. Untuk AT, sudah diberhentikan sebagai supervisor marketing.
Pelaporan ke Kejati Sumsel tersebut, diklaim sebagai bentuk dukungan bersih-bersih BUMN.
Terungkapnya penyelewengan itu, bermula dari penyelidikan internal bank plat merah tersebut.
BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Antara Buaya dan Aligator, Jangan Sampai Salah!