HARIANMUBA.COM,- Tersangka Pembobol Nasabah Bank BNI Kayuagung Senilai 6,4 M Berhasil Diamankan, Pengakuannya Cukup Mengejutkan.
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap Andri Triono (AT) tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan dana nasabah senilai 6,4 Miliar.
Andri Triono merupakan oknum pegawai Bank BNI Cabang Kayuagung ini ditangkap saat berada di rumah makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Mantan Supervisor Marketing BNI Cabang Kayuagung itu, menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2023.
BACA JUGA:Sedang Panen Raya, Inilah Wilayah Penghasil Buah Durian Terbanyak di Muba
BACA JUGA:Inilah Rute Penerbangan Terpendek di Indonesia, Hanya 73 Detik, Hadirkan Pemandangan yang Indah
Keberadaan tersangka Andrie Triyoni baru terlacak Rabu 17 Januari 2024. Dia ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB oleh Tim Tabur dan Intelijen Kejati Sumsel, dalam sebuah rumah makan di kawasan Jl Demang Lebar Daun, Palembang.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah rumah Andrie Triyoni.
Penggeledahan rumah tersangka di Jl Demang Lebar Daun No 4267, RT 77, RW 22, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Kota Palembang, berlangsung Selasa, 23 Januari 2024.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyita 1 kardus dan 1 kantong berkas serta dokumen berisi catatan nama nasabah.
BACA JUGA:Jalan Desa Danau Cala Putus Diterjang Banjir, PT Medco Bantu Bangun Jembatan Darurat
Yang cukup mengagetkan, pengakuannya uang nasabah BNI senilai Rp6,4 miliar itu sebagian besar habis digunakan tersangka Andrie Triyono untuk bermain judi online alias slot.
“Jadi dari hasil penggeledahan tadi (kemarin), kami amankan berkas atau dokumen berisi catatan nama nasabah, dan juga satu unit handphone dari rumah tersangka," terang Dr Noordien Kusumanegara SH MH, Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, usai penggeledahan kemarin.
Terhadap barang bukti yang disita tersebut, sambung Noordien, akan diteliti lebih lanjut untuk menguatkan alat bukti penyidikan.