Yakni, menemukan transaksi mencurigakan dalam rekening nasabah. Ternyata, nasabah itu sendiri tidak mengetahui adanya transaksi di rekeningnya itu.
Sebab, sudah dipercayakan nasabah itu kepada AT.
Andrie Triyoni bertindak seorang diri, dalam penyelewengan dana para nasabahnya tersebut.
Dalam penyelidikannya oleh Kejati Sumsel, berujung penetapan tersangka berdasarkan No TAP 19/L6/FJ1/12/2023, tanggal 15 Desember 2023.
BACA JUGA:Tinjau Lokasi Banjir, Koramil 401-02/Babat Toman Bersama Forkopimcam Bagikan Sembako
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan langkah yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel, menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung dan Menteri BUMN untuk melaksanakan bersih-bersih di lingkungan BUMN.
Setelah mengumpulkan alat serta barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat I KUHP, maka Kejati Sumssel menetapkan 1 orang tersangka berinisial AT.
“Dalam penyidikan ini telah dihitung kerugian keuangan negara Rp6.483.127.524,” kata Vanny, dalam konferensi pers pertengahan Desember 2023 lalu.
Adapun perbuatan tersangka melanggar primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nsw/air)