Tersangka Suwandi kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:Duku di Muba Masuki Panen Raya, Penjualan Sistem Borongan
BACA JUGA:Setwan Muba Peduli Korban Bencana Banjir dan Salurkan Bantuan
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah," tutupnya.