Dilarang Keras Lakukan 3 Hal Ini di Dalam Bilik Suara Saat Mencoblos Pada Pemilu 2024

Senin 12-02-2024,06:26 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno
Dilarang Keras Lakukan 3 Hal Ini di Dalam Bilik Suara Saat Mencoblos Pada Pemilu 2024

Artikel ini disusun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.(*)

Artikel ini sudah tayang di linggaupos.co.id dengan judul: Perhatikan Larangan dan Aturan Saat di Bilik Pemungutan Suara Pemilu 2024, Ingat Baik-Baik

Kategori :