Satnarkoba Polres Muba Amankan Pria Diduga Pengedar Narkoba, Sering Jajakan Narkoba di Tanjung Dalam

Rabu 21-02-2024,09:16 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Jalinteng Rusak Dampak Banjir di Sanga Desa Mulai di Perbaiki, Pengendara Sambut Gembira

BACA JUGA:Cek Harga Sembako, Pj Gubernur Temukan Ini

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah 1/3," ungkap Tomy. 

Kategori :