Satresnarkoba Polres Muba Amankan Bandar Narkoba, Temukan 607 Butir Diduga Ekstasi

Kamis 22-02-2024,11:54 WIB
Reporter : Boim
Editor : Dodi

Untuk itu tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah 1/3,' ujar Tomy.

Kategori :