Dalam kesempatan tersebut Asisten 1 juga meminta pihak perusahaan agar mengakomodir kepentingan masyarakat pelaku UMKM dalam wilayah perusahaan.
“Kalau bisa perusahaan berikan izin dan fasilitasi masyarakat berjualan, bangunkan tempat khusus untuk mereka,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Penggage Amiruddin meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menindak tegas PT Wana Potensi Guna berdasarkan hasil temuan di lapangan atas dugaan pelanggaran dan perusakan lingkungan yang telah dilakukan oleh perusahaan.
“Sudah dilihat sendiri oleh tim, bahwa memang ada pengalihan aliran Sungai Deras. Selain itu banyak penanaman Sawit di sepanjang bibir sungai. Beberapa sungai lain seperti Sungai Lintang, Sungai, Lamban Ako, serta Sungai Penyuluan yang merupakan objek lelang lebak lebung Desa Penggage kini sudah rusak dan tidak menghasilkan ikan lagi akibat aktivitas perusahaan ini. Kami harap adanya sanksi tegas dari Pemkab kepada PT WPG,” tegasnya.
Kades juga meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar memfasilitasi pengembalian lahan 128 hektare menjadi tanah Ulayat milik masyarakat.
“Tanah 128 hektare tersebut awalnya milik masyarakat dan harus dikembalikan lagi ke masyarakat, serta pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Desa setempat,” tutupnya.(ren)