Berdasarkan dari keterangan di atas, orang yang lupa belum berniat puasa Ramadan pada malam harinya ia masih memiliki kesempatan untuk melakukan niat tersebut pada pagi harinya dengan catatan bahwa niat yang ia lakukan pada pagi hari itu juga mesti ia pahami dan niati sebagai sikap taqlid atau mengikuti dengan apa yang diajarkan oleh Imam Abu Hanifah. Niatan taqlid seperti ini perlu. Mengingat umat muslim Indonesia adalah pengikut mazhab Syafi’i yang dalam aturannya mengharuskan niat di malam hari, tidak boleh niat di pagi hari (seteleh terbit fajar).
Bila niat berpuasa di pagi hari tidak diniati sebagai langkah taqlid terhadap Imam Abu Hanifah maka ia dianggap mencampuradukkan ibadah yang rusak.
Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab fatwanya: “Dalam kitab Al-Majmû’ disebutkan, disunahkan bagi orang yang lupa berniat puasa di bulan Ramadhan untuk berniat pada pagi hari karena bagi Imam Abu Hanifah hal itu sudah mencukupi, maka diambil langkah kehati-hatian dengan niat. Niat yang demikian itu mengikuti (taqlid) Imam Abu Hanifah.
BACA JUGA:Diduga Suara Hilang, PPP Gugat Pileg 2024 di 18 Provinsi
BACA JUGA:Ingin Dapat Tiket Pesawat Murah, Ini Caranya!
Bila tidak diniati taqlid maka ia telah mencampurkan satu ibadah yang rusak dalam keyakinannya dan hal itu haram hukumnya.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatâwâ Al-Fiqhiyyah Al-Kubrâ, juz IV, hal. 307)
Berdasarkan dari penjelasan di atas, apabila ada orang yang lupa berniat puasa pada malam hari masih dapat terselamatkan puasanya.
Namun perlu ditegaskan bahwa solusi ini hanya untuk mereka yang lupa tidak berniat, bukan sengaja tidak berniat di malam hari.
Catatan penting yang harus digaris bawahi adalah jangan sampai terjadinya talfiq dalam beribadah.
BACA JUGA:Heboh! Penemuan Bayi Perempuan di Dalam Kardus Mie Instan, Ada Surat Wasiatnya Bikin Mewek
BACA JUGA:Minggu Kedua Ramadhan, Begini Kondisi Harga Sembako di Sanga Desa
Berkaitan dengan puasa Ramadhan, pada problem lupa berniat malam harinya apabila mengikuti (taqlid) Imam Abu Hanifah, jika tidak bertaqlid, kewajiban berpuasa tetap dilanjutkan siang harinya dan mengqadhanya di hari lainnya. Wallahua’lam bisshawab. Ditulis oleh Dosen Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga dan Kandidat Doktor UIN Ar-Raniry Banda Aceh. (*)