"Pelaku menyerang anggota dengan senpira dan menembak di bagian dada tapi terkena rompi anti peluru. Karena ada perlawanan anggota memberikan tindakan tegas," ungkap Wakapolres Mura Kompol Harsono didampingi Kabag Ops Kompol Tony Saputra dan Kasat Reskrim AKP Herman Juanidi.
BACA JUGA:Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Hingga Pemerintah Pusat Apresiasi Peralihan Listrik di Muba
BACA JUGA:Banjir Bandang Menghantam Kabupaten Muratara Sumsel, Wilayah Ini Terdampak Paling Parah
Aksi adu tembak itu terjadi di Kelurahan Jogoboyo, Jalan Lintas Lama, kota Lubuklinggau.
Saat diberikan tindakan, pelaku terkena 4 tembakan satu di kaki, dua di bagian paha dan satu lagi di bagian pinggang
Sempat di bawa ke RSUD Siti Aisyah, namun tidak terselamatkan.
"Dari tangan pelaku kita dapatkan barang bukti satu Senpira, dua butir amunisi, dan satu lagi barang bukti rompi anggota yang terkena tembakan," terangnya.
BACA JUGA:Hindari Buah Buahan Ini saat Asam Lambung Naik
BACA JUGA:Baru! Cara Membuat Stiker WA Foto Sendiri Tanpa Aplikasi
Pelaku ini DPO perampokan karyawan koperasi keliling yang dirampok pada 2023 lalu.
Pelaku juga terlibat dalam 2 kasus perampokan dan setiap beraksi selalu menggunakan senpira untuk mengintimidasi korbannya.
Setiap kali beraksi para pelaku juga sering menggunaka sebo atau penutup kepala.
Sebelumnya, pada Kamis 20 Maret 2023 salah satu komplotan tersangka yakni Mengky sudah tertangkap.
BACA JUGA:Tokoh Masyarakat dan Pemilik Usaha Wisata di Muba Dukung Penggabungan Kemenpora dan Kemenparekraf
BACA JUGA:10 Makanan yang Ampuh Mengatasi Stres dengan Cepat
Dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.