Kasus Pembunuhan di Desa Mangsang, Kapolres Muba Ungkap Ini Faktanya

Kamis 25-04-2024,13:34 WIB
Reporter : Boim
Editor : Dodi

"Setelah di terima laporan polisi dan pemeriksaan terhadap saksi saksi serta dilakukan gelar perkara. Perkara tersebut kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan mengamankan para pelaku," ujar Eko. 

Pada saat introgasi Awal, kata Eko. Tersangka Jefri mengaku telah melakukan pengeroyokan sehingga korban meninggal dunia dengan mengikat tangan dan kaki korban. 

Tersangka Jefri memukul kepala korban sebanyak 3 kali dengan menggunakan gagang golok serta bersama sama massa memukul korban sehingga meninggal dunia.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Bidik Kasus Dugaan Korupsi LRT Palembang, Sudah Naik Ketahap Penyidikan

Kemudian Korban dikuburkan secara bersama sama oleh massa di TPU Dusun IV Hijrah Mukti Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba serta membakar 1 unit sepeda motor Honda Beat Street No.Pol BG.2055.JX yang dipinjam korban dari Yesi Anggraini.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu Keluarga Korban Pembunuhan di Desa Mangsang Bayung Lencir Gelar Aksi Demo di Polres Muba.

Sekelompok masyarakat yang merupakan Keluarga Korban Pembunuhan di Desa Mangsang Bayung Lencir menggelar aksi damai di Mapolres Muba Kamis 28 Maret 2024.

BACA JUGA:Akan Kembali Aktif di Dunia Hiburan, Tengku Zanzabella Ungkap Ini Alasannya

Dalam aksi tersebut mereka membawa beberapa spanduk yang berisikan beberapa tuntutan.

Ibu korban, Yahuna (40) melalui kuasa hukumnya, Jon Heri SH didampingi Sandi SH mengatakan unjuk rasa menuntut agar proses hukum kasus tersebut.

Saat ini tiga pelakunya sudah diamankan dan diproses hukum oleh Polsek Bayung Lencir.

Namun mereka merasa kurang puas.

BACA JUGA:Hadapi Korea Selatan di Perempat Final, Ini Prediksi Strategi Timnas U-23

Karena itu, pihak keluarga bersama sejumlah massa dan ditemani kuasa hukum melakukan unjuk rasa menuntut agar proses hukum kasus tersebut dipercepat.

Kuasa hukum korban Jon Heri SH didampingi Sandi SH mengungkapkan kronologi kejadian perkara ini bermula saat tersangka Jefri dan rekannya memesan motor kepada korban untuk dibeli dan minta diantar di SPBU C2. Sungai lilin.

"Saat itu tersangka Jefri mengajak para pelaku lain untuk melakukan aksinya. Saat korban datang di SPBU C2, korban langsung dipukuli, disiksa dan dibawa kĥe dalam mobil sampai ke tempat Tran PDI Desa mangsa kecamatan Bayung lencir," ujarnya.

Kategori :