Sehingga korban sudah tidak percaya lagi, dan melapor ke Polsek Belitang I, 24 April 2024.
BACA JUGA:Hadir Nobar Timnas, Warga di Sanga Desa Bawa Pulang Uang Tunai Hingga Sembako
BACA JUGA:Kemenag Muba Sudah Distribusikan Koper CJH Tahun 2024, Ini Jumlahnya
“Tersangka kami amankan dari rumahnya, Kamis malam 25 April 2024,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, penyidik menetapkan Siswanto sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
“Masih kami lakukan pendalaman, apakah ada korban lain yang ditipu pelaku dengan modus yang sama,” pungkasnya. (lid/air)