Polda Sumsel Bongkar Aktifitas Jual Beli Akun whatsapp, Dipasarkan Ke Luar Negeri, Berikut Faktanya

Kamis 02-05-2024,06:36 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Polda Sumsel Bongkar Aktifitas Jual Beli Akun whatsapp, Dipasarkan Ke Luar Negeri, 5 Pelaku Perempuan.

Kepolisian dalam hal ini Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap aktifitas sindikat illegal access (pentransmisian ilegal).

Modus yang mereka gunakan adalah melakukan jual-beli akun WhatsApp ilegal yang kemudian digunakan untuk judi online. 

Polda Sumsel berhasil menangkap 7 orang komplotan yang terlibat tindak pidana siber di Palembang.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pedagang Hewan Qurban di Sanga Desa Masih Sepi Pembeli

BACA JUGA:Akan Bertarung Pada Pilkada Muba 2024, Ini Profil Para Bakal Calon Bupati Muba

Mereka terdiri dari lima orang Perempuan dan dua orang laki-laki.

Pelaku utama atau otak dari komplotan jual beli akun WhatsApp ini adalah NOF (35).

Dia kemudian merekrut enam orang lainnya sebagai karyawan, yakni MS (19), MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), dan HF (19).

Fakta-Fakta dari kasus jual beli akun WhatsApp ini sebagai berikut:

BACA JUGA:Jelang Pelaksanaan, Ratusan Kafilah MTQ XXX Sudah Tiba di Muba

BACA JUGA:Dilaporkan 5 Hari Menghilang, Nenek berumur 78 Tahun Asal Sungai Keruh Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

1. Berawal dari Laporan Judi Online

Pihak Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus ini.

Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan permainan judi online di Lorong Bilal, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Kategori :