BACA JUGA:Pasar Kalangan di Sanga Desa Mulai Ramai, Pedagang Auto Senyum, Bisa Raup Keuntungan Jutaan Rupiah
Selain itu, tersangka NOF mengaku mempelajari modus-modus jual beli akun WhatsApp ini secara otodidak melalui media sosial video.
“Tidak ada yang mengajari, saya belajar sendiri dari YouTube,” tuturnya.
Dari rumah yang digerebek tersebut, polisi berhasil disita barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merek, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Router Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.
5. Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 12 Miliar
BACA JUGA:Lestarikan Kesenian Senjang, Kupek Yulia Asal Muba Terima Penghargaan dari Gubernur Sumsel
BACA JUGA:Hadir Nobar Timnas, Warga di Sanga Desa Bawa Pulang Uang Tunai Hingga Sembako
Para tersangka ini terancam dikenakan pasal 27 ayat 2 dan pasal 35 juncto pasal 42 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ini adalah kejahatan yang cukup berbahaya yang mana kami sangkakan pasal di atas dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar,” terang Sunarto. (*)