Polda Sumsel Bongkar Aktifitas Jual Beli Akun whatsapp, Dipasarkan Ke Luar Negeri, Berikut Faktanya

Kamis 02-05-2024,06:36 WIB
Editor : Dodi

Tersangka NOF si pelaku utama diamankan lebih dulu di rumahnya pada Rabu 24 April 2024

BACA JUGA:Penderita Asam Urat, Baiknya Hindari 6 Buah Ini

BACA JUGA:Mengalami Kemajuan Cukup Siginifikan, Begini Progres Pembangunan Tol Padang Sicincin

Dan ternyata, di rumahnya tersebut ada enam pelaku lain yang tengah melakukan aktivitas ilegal berupa jual beli akun WhatsApp.

aktivitas tersebut dicurigai berkaitan dengan judi online yang saat ini tengah didalami pihak kepolisian.

“Lalu kemudian kami lakukan pengecekan dan mengamankan barang bukti.

Setelahnya, ditemukan adanya indikasi judi online, itu masih kami selidiki,” ungpak Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, Selasa 30 April 2024.

BACA JUGA:Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CASN dan PPPK

BACA JUGA:Mewah dan Elegan Segini Harga New Honda Civic Turbo

2. Modus Pelaku Gunakan Identitas Orang Lain

Dalam melancarkan bisnis illegal tersebut, para pelaku diduga menggunakan identitas orang lain.

Lewat nomor WhatsApp yang diperjualbelikan kepada orang lain, mereka diduga telah melakukan transmisi konten judi online.

“Para pelaku ini melakukan modus dengan cara melakukan jual beli akun WhatsApp yang sudah teregister dengan identitas atau NIK orang lain, kemudian akun ini dijual ke luar negeri,” ungkap Sunarto.

BACA JUGA:Dihadiri 5 Qori Internasional, Berikut Jadwal Pembukaan MTQ XXX Tingkat Provinsi Sumsel di Musi Banyuasin

BACA JUGA:Memasuki Musim Panas, Ini 6 Cara Cegah Dehidrasi

Keenam tersangka yang merupakan karyawan NOF diberi tugas untuk mengekstrak file ZIP ke akun WhatsApp yang akan diperjualbelikan.

Kategori :