"Ado niat jahat mau melecehkan bini (istri) ku, niat cuma baru pegang tangan, bini ku cerito samo ku," jelasnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Sidak Kantor Dinas Koperasi dan UMKM, Ini Pesan yang Disampaikan
BACA JUGA:Ternyata Tempe Memilikk Manfaat untuk Kecantikan Kulit
Guntur mengaku hanya mendoakan namun sempat putus komunikasi.
Guntur menceritakan pada Sabtu tanggal 27 nomer korban sempat menelfon pelaku terkait bisnis.
Akhirnya terjadinya pertemuan di lokasi kejadian.
Sampainya ditempat kejadian terjadi cekcok mulut, yang kemudian terjadilah penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong.
BACA JUGA:Asam Urat di Usia Muda, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Puluhan Bidan di Muba Ngadu ke Sekda Apriyadi Karena Tak Dilantik PPPK, Ini Penyebabnya
Hingga korban meninggal dunia karena cekikan tersangka dengan menggunakan tali nilon yang disambung dengan tali karet ban.
Selanjutnya mayat korban ditutupi dengan menggunakan pelepah sawit lalu Handphone dan sepeda motor milik korban dibawa pergi oleh tersangka.
Pelaku sendiri oleh pihak kekepolisiadi jerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.