3. Akses Data Pribadi Berlebihan
BACA JUGA:Keren! 12 Kepala Desa di Prabumulih Dapat Mobil Dinas, Ini Pesan PJ Walikota
BACA JUGA:53 Personil Polri dan ASN Polres Muba Naik Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi
Pinjaman online legal hanya meminta data pribadi yang relevan dengan proses pengajuan pinjaman, seperti KTP, nomor telepon, dan data pekerjaan.
Jika mereka meminta data yang tidak relevan, seperti data akun bank, password, atau foto selfie memegang KTP, patut dicurigai.
4. Menggunakan Platform Ilegal
Pastikan Anda hanya menggunakan pinjaman online yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:Lama Tak di Guyuri Hujan, Batang Karet di Muba Mulai Gugur Daun, Produksi Getah Menurun
Cek legalitas pinjaman online di website OJK atau melalui aplikasi Sikapi Uangmu. Hindari pinjaman online yang dipromosikan melalui SMS, media sosial, atau aplikasi chat mencurigakan.
5. Tautan Aplikasi Berbeda
Perhatikan tautan aplikasi pinjaman online yang diberikan. Pastikan tautan tersebut resmi dan mengarah ke website atau aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK. Jangan sekali-kali mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak terpercaya.
6. Teror dan Intimidasi
Pinjaman online legal tidak pernah meneror atau mengintimidasi peminjam. Jika Anda mendapatkan perlakuan kasar, ancaman, atau penagihan tidak wajar, segera laporkan ke pihak berwajib.
BACA JUGA:Ini Langkah Awal Untuk Memadamkan Api Sumur Minyak Ilegal dan Bersihkan Sungai Dari Minyak Mentah
BACA JUGA:Begini Cara Mendinginkan Ponsel yang Cepat Panas