DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Permanen Terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

Kamis 04-07-2024,10:27 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM, - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengeluarkan keputusan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

DkPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. 

Itu setelah dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KKEP).

Pelanggaran tersebut berupa perbuatan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Serahkan Bantuan Korban Bencana Alam di Sumatera Barat

BACA JUGA:7 Jenis Olahraga Bikin Awet Muda yang Bisa Dilakukan di Rumah

Ketua DKPP Heddy Lugito, menyampaikan bahwa seluruh dalil aduan pengadu atau korban, dikabulkan untuk seluruhnya. 

“Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari, selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” katanya, dalam sidang Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam amar putusannya yang ketiga, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dapat melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan. 

"Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya. 

BACA JUGA:Permintaan Tahu dan Tempe di Sanga Desa Cukup Tinggi, Harga Tetap Stabil

BACA JUGA:Kecelakaan di Jalintim Palembang - Jambi, Sebuah Minibus Terbakar, Usai Ditabrak Truk

Pengadu atau korban asusila, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), akhirnya muncul ke publik dan menghadiri sidang putusan DKPP, kemarin. 

Dia mengalami pemaksaan berhubungan badan itu pada 3 Oktober 2023, di hotel tempat teradu menginap di Belanda.

"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP, yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini,” ucap CAT bersyukur, di Kantor DKPP RI, Jakarta, kemarin.

Kategori :