Begini Cara Melaporkan Penipuan Online

Jumat 19-07-2024,13:27 WIB
Reporter : Opan
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM - Di Era digital, penipuan online semakin marak terjadi. Hal itu lantaran besarnya jumlah transaksi yang dilakukan oleh masyarakat.

Membeli dan menjual produk secara online menjadi lebih mudah.

Anda tidak perlu pergi ke toko dan membayar tunai karena semuanya bisa dilakukan secara online, kapan saja, di mana saja.

Namun kemudahan bertransaksi online telah menyebabkan maraknya penipuan online. 

BACA JUGA:Pasangan Muda Wajib Tahu, Ini Dia Tips Merawat Bayi Baru Lahir

BACA JUGA:Sebanyak 10 Ribu Liter Minyak Olahan Dari Muba Gagal Beredar di Muara Enim

Ada banyak jenis penipuan online, mulai dari membeli barang tanpa pengantaran, penipuan yang menyamar sebagai hadiah, pinjaman ilegal, hingga tautan berisi malware yang mengancam identitas pribadi.

Jika Anda atau orang terdekat Anda menjadi korban penipuan online, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan, salah satunya adalah melaporkan akun penipu tersebut. Berikut lima cara melaporkan akun online penipuan yang perlu Anda ketahui. Informasi lebih lanjut di bawah.

1. Lapor.go.id

Lapor.go.id adalah situs pemerintah yang dirancang untuk menerima laporan penipuan masyarakat.

BACA JUGA:Berikut Beberapa Jenis Bisnis yang Cocok untuk Para Mahasiswa

BACA JUGA:Volume Air Sungai Musi Surut, Warga Memanfaatkan Menambang Pasir

Lapor.go.id dikelola oleh Kementerian Komunkasi dan Informasi, KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staff Kepresidenan dan Ombudsman. 

Situs ini memiliki tiga kategori laporan: pengaduan, aspirasi dan permintaan informasi. Anda dapat melaporkan penipuan secara online dengan memilih opsi pengaduan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

· Buka laman lapor.go.id di peramban.

Kategori :