· Pilih klasifikasi laporan Pengaduan.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Terima Penghargaan PSN, Sumsel Diakui Atas Percepatan Pembangunan
· Isi data yang diminta seperti judul laporan, isi laporan, tanggal kejadian, lokasi kejadian, instansi tujuan, dan kategori laporan.
· Unggah bukti pendukung seperti screenshot chat, KTP pelaku, dan dll.
· Pilih status nama anda, bahkan bisa anonim atau rahasia.
· Lalu klik Lapor.
BACA JUGA:Ini Jenis Tanaman yang Ampuh Mengusir Nyamuk
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Terima Penghargaan PSN, Sumsel Diakui Atas Percepatan Pembangunan
· Tim Lapor.go.id akan memverifikasi selama 3 hari dan diteruskan ke instansi berwenang.
· Instansi terkait akan menindaklanjuti dan membalas laporan dalam 5 hari.
· Dalam 10 hari, kamu dapat membalas kembali tanggapan dari instansi terkait.
2. Cekrekening.id
BACA JUGA:Usulkan Bangun BTS Untuk 56 Desa yang Blankspot
BACA JUGA:Fasilitas dan Pelayanan RSUD Sekayu Dilirik Banyak Daerah. Ini Salah Satunya
Seperti situs sebelumnya, Cekrekening.id merupakan website Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI yang misinya menerima laporan penipuan online dari masyarakat, khususnya nomor rekening atau nomor telepon pelaku. Berikut cara melaporkan akun penipuan melalui Cekrekening.id: