Satu Orang Ditahan Kejari Palembang, Kasus Penyuap Oknum BPN Kasus Korupsi PTSL 2019

Sabtu 20-07-2024,15:20 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Satu Orang Ditahan Kejari Palembang, Kasus Penyuap Oknum BPN Kasus Korupsi PTSL 2019.

Penyidikan pengembangan perkara korupsi PTSL 2019 jilid II masih terus dilakukan.

Bahkan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menetapkan menetapkan sekaligus menahan satu tersangka lagi dalam 

Satu tersangka yang langsung dilakukan penahanan kali ini adalah Kartila, 

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Ajak Ketua Pengadilan Tinggi Sumsel Bermitra Membangun Daerah

BACA JUGA:Memasuki Usia 40 Tahun, Ini Perubahan Fisik dan Psikologi yang Dialami Wanita

Ia merupakan penyuap dua ASN BPN Kota Palembang yang telah diproses pidana sebelumnya.

Kepala Kejari Palembang Jhonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH, dalam rilisnya Jumat 19 Juli 2024 kemarin menerangkan penetapan tersangka telah memenuhi dua unsur alat bukti dari penyidikan.

Selain itu penetapan Kartila sebagai tersangka, kata Ario telah berdasarkan surat penetapan yang telah ditandatangani Kepala Kejari Palembang nomor: TAP-7/L.6.10/Fd.2/2024 tertanggal 19 Juli 2024.

Ia membeberkan, bahwa sebelumnya tersangka Kartila merupakan pemilik tanah seluas lebih kurang 200 hektar di wilayah Keramasan Kertapati Palembang.

BACA JUGA:Pj Sekda Sumsel Dilantik. Siapa Dia ?

BACA JUGA:Kebakaran Terjadi di Salah Satu Perkantoran di Kota Sekayu, 4 Mobil Dambar Diterjunkan

"Modusnya yang bersangkutan bersama dengan satu tersangka lainnya berinisial IA melakukan suap atau gratifikasi terhadap terpidana Joke dan Ahmad Zairil telah terlebih dahulu diproses hukum," beber Ario.

Dijelaskannya, tersangka sebelumnya Asna Ipah sudah pernah diperiksa sebagai saksi berikut dengan dua terpidana sebelumnya dalam kaitannya dengan penerbitan sertifikat PTSL tahun 2019.

Ia mengungkapkan, bahwa saat ini tim penyidik Pidsus Kejari Palembang akan terus mendalami alat bukti lainnya terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung jawabannya.

Kategori :