"Tersangka ini juga nantinya akan kita periksa sebagai tersangka, maka dari itu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Perempuan Palembang," sebutnya.
BACA JUGA:8 Tanda-Tanda Orang Banyak Gaya Tapi Hidup Tidak Bahagia
BACA JUGA:Pengguna Jalan Berharap Lampu Penerangan di Jembatan Duplikasi Sungai Lilin Kembali Menyala
Selain memeriksa sejumlah nama sebagai saksi, diterangkan Ario tim penyidik Pidsus Kejari Palembang juga bakal melakukan serangkaian penyidikan lainnya termasuk penggeledahan.
Serta, lanjut Ario juga bakal melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka yang diduga kuat hasil dari tindak pidana korupsi pada perkara korupsi suap penerbitan sertifikat PTSL tahun 2019.
Sementara, terhadap tersangka Kartila sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 atau kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a atau ketiga Pasal 13 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dengan telah dilakukan penahanan tersangka Kartila, diketahui dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi penerbitan PTSL 2019 menjadi dua orang tersangka.
BACA JUGA:Mobil Angkutan Minyak Terbakar, Diareal Jalan Tambang Batubara Sungai Lilin
BACA JUGA:Pasutri Asal Babat Toman Muba Diamankan Polres Ogan Ilir, Diduga Bawa Kabur Motor
Yang mana, pada beberapa waktu lalu Kejari Palembang bidang Intelijen dibantu Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil meringkus DPO Asna Ipah tersangka korupsi yang kabur dan ditangkap di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Sekedar informasi, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat dua oknum mantan pejabat BPN Kota Palembang yang telah divonis pidana penjara.
Majelis hakim Tipikor PN Palembang, menjatuhkan vonis pidana kepada Ahmad Zairil sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019, dengan pidana selama 4,5 tahun penjara.
Sedangkan, untuk pelaku lainnya yakni Joke Norita selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang sekaligus panitia PTSL tahun 2019, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU Kejari Palembang.
BACA JUGA:5 Tips dan Motivasi Jalan Kaki di Pagi Hari, Langkah Awal Menuju Hari yang Lebih Semangat
BACA JUGA:Pemuda di OKU Timur Meninggal Tenggelam, Saat Mencari Ikan
Kedua terdakwa, dijerat oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001.