SEKAYU, HARIANMUBA.COM - Sebanyak 873 Warga Binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sekayu mendapatkan Remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Penyerahan Surat Keputusan Pemberian remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi kepada perwakilan warga binaan di Lapangan Lapas Kelas IIB Sekayu, Senin 17 Agustus 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Muba membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly yang menyampaikan slogan HUT RI ke-79 dengan tema besar “Nusantara Baru Indonesia Maju”. Tema tersebut dipilih sebab peringatan HUT RI ke-79 ini bertepatan dengan 3 momen penting.
BACA JUGA:Bendera Merah Putih Berkibar di Rumdin Pj Bupati Muba, 75 Paskibraka Sukses Pukau Peserta Upacara
“Momen tersebut yakni menyongsong Ibu Kota Baru, pergantian presiden, serta menuju Indonesia Emas 2045. Ketiga momen itu merupakan masa transisi besar di Indonesia. Sehingga HUT ke-79 RI menjadi batu loncatan besar bagi Indonesia,”ucapnya.
Dalam semangat kemerdekaan ini, pemerintah terus berupaya untuk bersikap profesional dalam bekerja membangun negara.
“Indonesia berhasil merdeka berkat jasa para pahlawan yang tidak gentar melawan penjajah dari bumi pertiwi tercinta. Oleh karena itu, patutlah kita berterima kasih, mengenang, serta mendoakan para pahlawan kemerdekaan pada momen HUT RI ke-79 ini. Kita tidak boleh sedikitpun melupakan sejarah bangsa Indonesia dan jasa para pahlawan. Ingat pesan Presiden Soekarno yaitu “Jas Merah” atau “Jangan sekali-kali melupakan sejarah,” terangnya.
BACA JUGA:KONI Sumsel Laporkan Persiapan PON XXI ke Pj Gubernur, Targetkan Masuk 10 Besar Nasional
Lanjutnya, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan.
“Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”bebernya.
Lebih lanjut Menkumham RI menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
BACA JUGA:Bentuk Formasi Angka 79, Paskibra Kecamatan Sanga Desa Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh sungguh,” ucapnya.
Dikatakan, bahwa bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah pada hari ini memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang, terdiri dari 175.728 orang narapidana dengan rincian, Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.678 orang, Remisi Umum II sebanyak 3.050 orang, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas.
Dan 1.256 orang anak binaan dengan rincian Pengurangan Masa Pidana I (pengurangan sebagian) sebanyak 1.215 orang, Pengurangan Masa Pidana II sebanyak 41 orang, di mana setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini dinyatakan langsung bebas.