Dugaan Korupsi Aplikasi SANTAN, Kejari Muba Tetapkan Tersangka

Senin 19-08-2024,18:12 WIB
Reporter : Boim
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Dugaan Korupsi Aplikasi SANTAN, Kejari Muba Tetapkan Tersangka Baru

Setelah melakukan proses penyelidikan dan penggeledahan, oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) terhadap Sistem Apliakasi Nomor Tanah Desa (SANTAN). 

Akhirnya Senin 19 Agustus 2024, Kejari Muba, resmi tetapkan tersangka Baru.

Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan yang melibatkan lima orang saksi pada Senin, 19 Agustus 2024.

BACA JUGA:Ribuan Warga Padati Pantai Bongen untuk Saksikan Lomba Bidar di Desa Penggage

BACA JUGA:Tol Bayung Lencir - Tempino Capai 95 Persen, September Uji Laik Fungsi

Tersangka RC yang selama ini dikenal sebagai pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba.

Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang terkait dengan pengembangan dan implementasi aplikasi SANTAN pada tahun 2021. 

Aplikasi ini seharusnya menjadi solusi digital untuk memperbaiki sistem administrasi desa, namun tidak demikian sebaliknya diduga merugikan keuangan negara.

Pemeriksaan terhadap RC berlangsung selama 7 jam, dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muba. 

BACA JUGA:Redmi Note 13 Pro+ 5G, Performa Tangguh Baterai Tahan Lama

BACA JUGA:Luti Gendang, Jajanan Khas Batam yang Menggoda Selera

Tepat pukul 15.30 WIB RC keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, menandakan statusnya sebagai tersangka. 

Setelah pemeriksaan, RC langsung dibawa ke mobil tahanan Kejari Muba dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, baik dari Polsek Sekayu maupun Polres Muba. 

Ia kemudian dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 19 Agustus hingga 18 September 2024.

Kategori :