HARIANMUBA.COM,- Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa kembali melakukan tindakan tegas terhadap praktik ilegal penyulingan minyak mentah di wilayahnya.
Seperti yang dilakukan Pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dimana Polsek Sanga Desa menggelar kegiatan himbauan dan pengawasan pembongkaran mandiri terhadap penyulingan minyak mentah tanpa izin.
Penyulingan minyak ini yang beroperasi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Tol Penghubung Muba - Jambi ini akan Segera Diresmikan Presiden Jokowi, Berikut Prediksi Waktunya
BACA JUGA:Bakal Segera Diluncurkan, Inilah Sedikit Bocoran Realme 13+ 5G
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sanga Desa, Iptu Nirwan Haryadi SH, didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, IPDA Heri Fitha SH, bersama beberapa anggota kepolisian.
Pembongkaran dilakukan terhadap satu tungku penyulingan milik seorang warga bernama Jefri, yang diketahui beroperasi tanpa izin resmi.
“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kepolisian dalam menertibkan praktik ilegal yang membahayakan masyarakat dan lingkungan,” ujar Kapolsek Sanga Desa, Iptu Nirwan Haryadi SH.
Pembongkaran berlangsung aman dan tertib, dengan seluruh proses selesai pada pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA:Bikin Galau, Wasit Asal Timur Tengah Kembali Pimpin Laga Timnas Indonesia Lawan China
BACA JUGA:45 Warga Rentan di Muba Dapat Bantuan Sembako dan Program Kewirausahaan Dari Kemensos RI
IPTU Nirwan Haryadi menegaskan bahwa kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal.
Menurutnya, tindakan seperti ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat di sekitarnya.
Berdasarkan Pasal 53 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.