Polisi Berhasil Amankan 3 Pelaku Perampokan Indomaret di Ogan Ilir, Berikut Identitasnya

Rabu 23-10-2024,06:37 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK MH aksi perampokan yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini dilakukan sekitar pukul 21.15 WIB. 

BACA JUGA:Selain Lezat, Ternyata Ini Manfaat Terong Bagi Kesehatan

BACA JUGA:Selain Indah dan Wangi, Bunga Kenanga Memiliki Manfaat Untuk Kesehatan

Di saat pembeli tengah sepi dan hendak tutup, ketiga tersangka masuk ke dalam toko ritel modern Indomaret di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan, OI dimana pelapor Rendiko bersama kayawan Indomaret bernama Anita dan Azka tengah bertugas menjaga toko.

Tersangka Joni yang langsung menodongkan senjata api kepada ketiga korban dan merampas ponsel Android milik Anita yang bertugas sebagai kasir seraya mengeluarkan kata-kata ancaman. 

“Jangan melawan, kalau kau melawan kutembak,” teriak tersangka Joni.

Di bawah ancaman senpi tersebut ketiga karyawan toko Indomaret itu hanya bisa pasrah. 

BACA JUGA:Butuh Pintu Rumah dan Kusen? Pedagang Keliling Ini Siap Mendatangi Rumah Konsumen

BACA JUGA:Penurunan Kemiskinan Muba Terbesar ke-4 Secara Nasional, Tim Evaluator Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Bupati

Sementara, kedua tersangka lain yakni Riki dan Yadi langsung mendekat ke meja kasir dan membuka laci serta mengambil uang tunai sebesar Rp6,6 juta serta dua unit ponsel android yang ada di dalam laci tersebut.

Belum puas mengambil uang tunai dan dua unit ponsel Android milik karyawan Indomaret tersebut, tersangka Yadi menggasak sebanyak enam bungkus rokok Sampoerna A-Mild di etalase hingga akhirnya kabur dengan mengendarai sepeda motor Jenis Honda Beat warna putih tanpa Nopol.

Atas peristiwa perampokan tersebut pihak Indomaret mengalami kerugian ditaksir mencapai hingga Rp15 juta. 

Uang hasil perampokan itu dibagi rata oleh ketiga tersangka yang rata-rata menerima uang tunai sekitar Rp2 juta dan hasil penjualan ponsel android merek Xiaomi sebesar Rp400 ribu juga mereka bagi rata.

BACA JUGA:Kabar Terbaru, Harga Emas Antam Turun, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Sebanyak 36 Personel Polres Muba Dapat Penghargaan, Berikut Daftarnya

“Ketiga tersangka ini merupakan residivis kasus curas dan penyalahgunaan narkoba dan telah pernah mendekam di sel penjara beberapa tahun silam, atas ulahnya ketiga tersangka diancam melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” sebut Anwar yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto,SIK,MM, Kasubdit III Jatanras, AKBP Tri Wahyudi dan Kanit 4 AKP Taufik Ismail,SH,MH ini, kemarin (22/10).

Kategori :