BACA JUGA:Bagaimana Hukum Membayar Utang bagi Orang yang Telah Meninggal Dunia? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Aktivis Kritik Jawaban Calon Bupati Muba yang Tak Pahami Istilah Gender
Untuk barang bukti yang kami amankan, satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver milik korban untuk satu pelaku lagi masih DPO dan senjata yang mereka gunakan belum kami dapatkan," sebut Khoiril.
Pihaknya kepolisian menegaskan, jika pelaku merupakan pelaku curanmor kawakan sebelumnya tersangka sudah pernah menjalani hukuman dalam perkara yang sama.
Selain itu tersangka terlibat dalam pencurian dengan pemberatan terhadap Sepeda Motor di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit. Lalu pada bulan Oktober 2024 tersangka juga terlibat melakukan Curat terhadap sepeda motor di Desa Sukaraya Kecamatan STL Ulu Terawas, Mura