Syarat-syarat Membuat SKCK
BACA JUGA:Pedagang Lubuklinggau Raup Keuntungan dari Penggunaan Barkot Pembayaran BRI
BACA JUGA:Amankan Masa Depan Keluarga dengan Asuransi AMORA: Pilihan Tepat untuk Perlindungan Jangka Panjang
Sebelum mengajukan permohonan SKCK, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang umum diperlukan:
1. Identitas Diri
- KTP Asli dan Fotokopi: Calon pemohon harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri.
- Surat Keterangan Domisili (jika diperlukan): Untuk pemohon yang tidak berdomisili di tempat tinggal yang tertera di KTP, surat keterangan domisili dari RT/RW setempat bisa diperlukan.
BACA JUGA:Dirasakan Manfaatnya, BRI Link Mudah Dijangkau Masyarakat Desa
BACA JUGA:Dapat Respons Negatif di Debat Pertama, Warga Muba Ramai Alihkan Dukungan dari Toha ke Lucianty
2. Pas Foto
- Pas Foto Berwarna: Umumnya, diperlukan dua lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah atau biru. Pastikan foto yang digunakan adalah foto terbaru dan jelas.
3. Formulir Permohonan
- Mengisi Formulir: Pemohon harus mengisi formulir permohonan SKCK yang bisa diambil di kantor kepolisian atau diunduh dari situs resmi kepolisian.
BACA JUGA:Pasca Dihantam Angin Kencang, Begini Kondisi di Lingkungan 1 Kayuara
BACA JUGA:Berlangsung Dramatis, Polres Mura Amankan Pengedar Narkoba di Kecamaran Tuah Negeri
4. Biaya Administrasi