Jadi Salah satu Syarat Utama Melamar Pekerjaan, ini Panduan Lengkap Membuat SKCK

Minggu 03-11-2024,16:00 WIB
Reporter : Opan
Editor : Dodi

Syarat-syarat Membuat SKCK

BACA JUGA:Pedagang Lubuklinggau Raup Keuntungan dari Penggunaan Barkot Pembayaran BRI

BACA JUGA:Amankan Masa Depan Keluarga dengan Asuransi AMORA: Pilihan Tepat untuk Perlindungan Jangka Panjang

Sebelum mengajukan permohonan SKCK, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang umum diperlukan:

1. Identitas Diri

- KTP Asli dan Fotokopi: Calon pemohon harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri.

- Surat Keterangan Domisili (jika diperlukan): Untuk pemohon yang tidak berdomisili di tempat tinggal yang tertera di KTP, surat keterangan domisili dari RT/RW setempat bisa diperlukan.

BACA JUGA:Dirasakan Manfaatnya, BRI Link Mudah Dijangkau Masyarakat Desa

BACA JUGA:Dapat Respons Negatif di Debat Pertama, Warga Muba Ramai Alihkan Dukungan dari Toha ke Lucianty

2. Pas Foto

- Pas Foto Berwarna: Umumnya, diperlukan dua lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah atau biru. Pastikan foto yang digunakan adalah foto terbaru dan jelas.

3. Formulir Permohonan

- Mengisi Formulir: Pemohon harus mengisi formulir permohonan SKCK yang bisa diambil di kantor kepolisian atau diunduh dari situs resmi kepolisian.

BACA JUGA:Pasca Dihantam Angin Kencang, Begini Kondisi di Lingkungan 1 Kayuara

BACA JUGA:Berlangsung Dramatis, Polres Mura Amankan Pengedar Narkoba di Kecamaran Tuah Negeri

4. Biaya Administrasi

Kategori :