Jadi Salah satu Syarat Utama Melamar Pekerjaan, ini Panduan Lengkap Membuat SKCK

Minggu 03-11-2024,16:00 WIB
Reporter : Opan
Editor : Dodi

- Pembayaran: Terdapat biaya administrasi yang perlu dibayarkan saat pengajuan SKCK. Biaya ini bervariasi tergantung kebijakan masing-masing daerah.

5. Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Proses Hukum (jika diperlukan)

- Surat Pernyataan: Dalam beberapa kasus, pemohon mungkin diminta untuk menandatangani surat pernyataan bahwa tidak sedang dalam proses hukum.

BACA JUGA:Jamaah Umroh Gratis Pemkab Muba Diberangkatkan ke Jeddah, Ini Pesan PJ Bupati Muba

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman Republik Indonesia Gelar Sosialisasi

Prosedur Pembuatan SKCK

Setelah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan permohonan SKCK:

1. Mengunjungi Kantor Polisi

Datanglah ke kantor polisi terdekat, biasanya di bagian pelayanan SKCK. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan.

BACA JUGA:Masih Dalam Tahap Pembangunan, Tol Palindra Akan Segera Terhubung Tol KapalBetung

BACA JUGA:Awal November, Harga Emas Antam Turun, Berikut Daftarnya

2. Mengisi Formulir Permohonan

Ambil formulir permohonan SKCK dan isi dengan lengkap dan jelas. Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat sesuai dengan data di KTP.

3. Mengumpulkan Berkas

Setelah mengisi formulir, kumpulkan semua berkas yang diperlukan, termasuk KTP, pas foto, dan dokumen pendukung lainnya.

BACA JUGA:Kasus Perdagangan Garing Gajah di Palembang Masuk Tahap II, Nilainya Capai 245 Juta

Kategori :