- e-KTP atas nama pribadi.
- STNK dan SKKP Asli (bukan foto).
- Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
BACA JUGA:Petani Tersenyum, Segini Harga Sawit Ditingkat Touke di Sekayu
Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat:
- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga.
- e-KTP atas nama pribadi.
- BPKB, STNK dan SKKP asli.
- Membawa kendaraan untuk cek fisik.
- Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.
BACA JUGA:Sangat Mengganggu, Ini Trik Jitu Rumah Bebas Semut
5. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah memberikan insentif pajak kendaraan untuk masyarakat setempat melalui Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024. Dalam hal ini Pemprov memberikan insentif berupa:
- pemberian keringanan PKB;