Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Berbagai Wilayah, Sumsel Hingga Pertengahan Desember

Minggu 01-12-2024,07:31 WIB
Reporter : Opan
Editor : Dodi

- pembebasan Sanksi Administrasi PKB;

- pembebasan progresif atas PKB;

- pembebasan BBNKB Kedua dan Seterusnya; dan

- pembebasan Sanksi Administrasi BBNKB Kedua dan Seterusnya di Daerah.

BACA JUGA:Dipilih karena Nyaman Agen Brilink Menjamur di Kayuagung

Untuk pengurangan PKB, pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan BBNKB Kedua dan Seterusnya hanya berlaku sampai dengan tanggal 20 Desember 2024. Sedangkan pembebasan BBNKB Kedua dan seterusnya berlaku sampai dengan 4 Januari 2025.

6. Sumatera Selatan

Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumatera Selatan digelar selama 4 bulan. Program ini dimulai hari ini, Senin 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Dari informasi yang beredar, pemutihan akan dilakukan untuk tunggakan PKB 2 tahun atau lebih. Penunggak pajak cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak plus pajak 1 tahun berjalan.

BACA JUGA:Inilah Prospek Pembangunan Tol Jogja Bawen dan Jogja Solo

Sementara pada 17-18 Agustus Kantor Samsat akan tutup karena hari kemerdekaan dan cuti bersama. Libur operasional itu berdasarkan keputusan bersama Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumsel, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel.

7. Lampung

Lampung turut menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Berikut beberapa jenis keringanan yang ditawarkan:

- Bebas Pajak Progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama.

- Bebas Bea Balik Nama dari dalam Provinsi dan Luar Provinsi Lampung.

Kategori :