Kelima, pembebasan Sanksi Administrasi BBN-KB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
9. Bangka Belitung
Pemerintah Daerah Bangka Belitung mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober sampai 21 Desember 2024.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Pastikan Stok Pangan di Sumsel Aman Jelang Momen Nataru
Program keringanan pajak meliputi dua poin:
- Penghapusan pokok dan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor
- Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari luar provinsi dan BBNKB-II.
10. Sumatera Utara
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 21 Oktober hingga 31 Desember mendatang.
BACA JUGA:BPBD Muba Gelar Seminar Desa Tangguh Bencana, Ini Tujuannya
Keringanan yang diberikan meliputi
- Bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok BBNKB ke-II dan seterusnya
- Bebas pajak progresif
- Diskon pokok PKB sebesar 5 persen (sebelum jatuh tempo 30-60 hari)