Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Berbagai Wilayah, Sumsel Hingga Pertengahan Desember

Minggu 01-12-2024,07:31 WIB
Reporter : Opan
Editor : Dodi

- Bebas Denda Pajak dan SWDKLLJ.

- Diskon Tunggakan Pajak ke 3,4 dan 5 sebesar 50% - 70% berdasarkan CC kendaraan.

BACA JUGA:BMW Bangun Pabrik Daur Ulang Sel Baterai Kendaraan Listrik, Disini Lokasinya

Untuk mendapat keringanan, terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi

- Kendaraan Bermotor Terdaftar di Provinsi Lampung

- Membawa Dokumen Kendaraan seperti STNK dan BPKB.- Pembayaran dilakukan di Kantor Samsat

 

8. Riau

Pemprov Riau kembali memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, dimulai sejak 9 September hingga 15 Desember 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Pergub Nomor 35 Tahun 2024.

BACA JUGA:TC Timnas Hadapi Piala Piala AFF 2024 Shin Tae Yong Memilih di Bali, Ini Alasannya

Adapun Pergub ini mengatur tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan atau Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pembebasan Sanksi Administrasi lainnya.

Adapun lima point utama program tersebut antara lain, pertama pengurangan sebesar 10 persen atas Pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi nasuk ke daerah.

Kedua, pengurangan sebesar 50 persen atas Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Ketiga, pembebasan atas BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

BACA JUGA:Jadi Irup Upacara HUT ke-53 Korpri, Pj Gubernur Elen Setiadi Sampaikan 7 Pesan Presiden RI

Keempat, pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.

Kategori :