HARIANMUBA.COM,- Pengeboran Ilegal di di Keluang Kembali Menyala, Polsek Keluang Umumkan Kembali Amankan Terduga Pelaku.
Kegiatan pengeboran ilegal di Kecamatan Keluang terus saja terjadi kebakaran hebat.
Namun meski beberapa kali terjadi, aktifitas ini masih tetap saja berjalan dengan lancar jaya.
Seperti awal pekan ini kebakaran kembali terjadi di lokasi pengeboran ilegal diwilayah HGU PT Hindoli ini.
BACA JUGA:Pemkab Muba - Ombudsman RI Kolaborasi Cegah Maladministrasi Pelayanan Administrasi Pertanahan
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Exit Meeting Bersama Tim BPK RI Perwakilan Sumsel
Lokasi tersebut berada di Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Setelah sehari sebelumnya sempat terjadi kebakaran, esoknya tepatnya Selasa 17 Desember 2024 kembali terjadi kebakaran susulan.
Informasi dihimpun di lapangan, peristiwa kebekaran sumur minyak illegal Senin, 16 Desember 2024, pukul 09.00 WIB.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listyono Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH menjelaskan, kebakaran tersebut diduga kuat akibat percikan api dari knalpot sepeda motor yang melintas di dekat sumur minyak ilegal.
BACA JUGA:Menteri PU Ungkap 3 Ribu KM Lebih Jalan Tol Siap Dukung Kelancaran di Momen Nataru
BACA JUGA:Mengenaskan, Kesulitan Dapat BBM Solar, Armada Angkutan Sampah di Muara Enim Tidak Bisa Beroperasi
“Api dari knalpot menyambar bak penampungan minyak, menyebabkan ledakan besar yang menghanguskan sejumlah peralatan di lokasi,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, diketahui pemilik sumur ilegal tersebut adalah M Nur warga Keluang. Ia akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Keluang.
“Tersangka sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan pada 1 Desember 2024, berjanji untuk menghentikan aktivitas pengeboran ilegal. Namun, ia tetap melanjutkan kegiatannya hingga akhirnya insiden kebakaran terjadi,” kata Kapolsek.