Dari lokasi kejadian, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain Satu unit sepeda motor Honda Revo, Satu pasang katrol bekas terbakar, Satu buah tameng dengan tali, Tiang steger besi sepanjang 9 meter, serta Jerigen berisi lima liter minyak mentah.
BACA JUGA:Selisih Paham Masalah Minyak Ilegal, Herli Tewas Dibunuh Warga PALI
BACA JUGA:Satpol PP Muba Gagalkan Aksi Tawuran Remaja di Sekayu, 10 Orang Diamankan
Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan sanksi tegas.
“Tersangka melanggar aturan eksplorasi dan eksploitasi tanpa izin yang sah. Selain itu, kealpaan pelaku yang menyebabkan kebakaran masuk dalam tindak pidana berat. Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas,” ujar Kapolsek.
Tersangka akan dikenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tegas mantan Kapolsek Sanga Desa ini.